Rabu, 15 April 2026

Idul Adha

Kemenag Balikpapan Imbau Sembelih Hewan Kurban di RPH, Dilaksanakan selama 3 Hari

Kementerian Agama Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi hewan kurban yang ditawarkan di pinggir jalan Kota Balikpapan. Kemenag Balikpapan mengimbau warga menyembelih hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Agama Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya kerumunan orang yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan, imbauan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

"Kalau menyesuaikan surat edaran, masyarakat diminta melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan atau RPH," ujarnya, Sabtu (17/7/2021).

Di dalam surat edaran juga disebutkan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari.

Baca juga: Kemenag Bontang Izinkan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Digelar di Masjid

Dengan waktu tersebut, menurut Johan Marpaung, akan mencukupi apabila masyarakat ingin memotong hewan kurban di RPH.

"Kan bisa diatur waktu pelaksanaannya. Sebenarnya di sana itu (RPH) mencukupi kalau mau 1.000 ekor bisa dipotong dalam sehari,” kata Johan Marpaung.

Kendati demikian, pihaknya tidak melarang apabila ada masyarakat akan memotong hewan kurban di rumah atau di masjid.

Selama memiliki lapangan yang luas dan dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Masyarakat juga harus melaporkan terlebih dahulu kondisi lokasi yang akan dipergunakan untuk pemotongan hewan kurban.

"Cuma kan yang jadi persoalan di masyarakat ini adalah mereka ingin agar kegiatan pemotongan kurban ini bisa dilaksanakan secara ramai-ramai,” jelasnya.

Baca juga: Masjid Islamic Center Samarinda Gelar Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Mengantisipasi hal tersebut, pihaknya pun berkoordinasi dengan beberapa penyuluh di Departemen Agama.

Agar mereka menyampaikan upaya penerapan protokol kesehatan tersebut kepada pengurus masjid, sesuai edaran Menteri Agama. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved