Idul Adha
Kemenag Balikpapan Imbau Sembelih Hewan Kurban di RPH, Dilaksanakan selama 3 Hari
Kementerian Agama Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Agama Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya kerumunan orang yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan, imbauan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
"Kalau menyesuaikan surat edaran, masyarakat diminta melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan atau RPH," ujarnya, Sabtu (17/7/2021).
Di dalam surat edaran juga disebutkan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari.
Baca juga: Kemenag Bontang Izinkan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Digelar di Masjid
Dengan waktu tersebut, menurut Johan Marpaung, akan mencukupi apabila masyarakat ingin memotong hewan kurban di RPH.
"Kan bisa diatur waktu pelaksanaannya. Sebenarnya di sana itu (RPH) mencukupi kalau mau 1.000 ekor bisa dipotong dalam sehari,” kata Johan Marpaung.
Kendati demikian, pihaknya tidak melarang apabila ada masyarakat akan memotong hewan kurban di rumah atau di masjid.
Selama memiliki lapangan yang luas dan dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga harus melaporkan terlebih dahulu kondisi lokasi yang akan dipergunakan untuk pemotongan hewan kurban.
"Cuma kan yang jadi persoalan di masyarakat ini adalah mereka ingin agar kegiatan pemotongan kurban ini bisa dilaksanakan secara ramai-ramai,” jelasnya.
Baca juga: Masjid Islamic Center Samarinda Gelar Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Mengantisipasi hal tersebut, pihaknya pun berkoordinasi dengan beberapa penyuluh di Departemen Agama.
Agar mereka menyampaikan upaya penerapan protokol kesehatan tersebut kepada pengurus masjid, sesuai edaran Menteri Agama. (*)
