Virus Corona

Bansos Rp 39 Triliun Disiapkan Selama PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan Beber Kategori Penerimanya

Bansos tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat,

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama pemeberlakukan PPKM Darurat pemerintah menyiapkan dana Rp 39 triliun untuk masyarakat yang terdampak 

Saat ini, masyarakat masih menanti kepastian apakah PPKM Darurat ini akan diperpanjang atau tidak.

Seperti diketahui, PPKM Darurat sudah berjalan sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021 ini.

PPKM Darurat diterapkan pemerintah sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan jumlah kasus harian.

Awalya, PPKM Darurat hanya berlaku di Wilayah Jawa-Bali hingga akhirnya meluas ke 15 kabupaten kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan (PPKM) Darurat diambil pemerintah semata-mata demi keselamatan masyarakat.

Ia mengatakan keselamatan rakyat adalah yang utama.

Sehingga, kebijakan yang disebutnya sebagai extraordinary tersebut harus dilaksanakan.

"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri dalam 'Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat' secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).

Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah.

"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," katanya.

Baca juga: Seluruh Kelurahan di Bontang Sandang Status Zona Bahaya Covid-19, Kasus Baru Tambah 124 Orang

Mendagri juga membeberkan PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan.

Namun, melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing.

Karena itu, upaya ini perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari Pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved