Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional Terkini

Bebas dari Penjara Akibat Melanggar PPKM Darurat, Ini yang Dialami Asep Selama 3 Hari di Lapas

Asep Lutpi Suparman akhirnya kembali dapat berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani masa tahanan selama tiga hari di Lapas

TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Asep Lutpi Suparman (23), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) lalu. Kini Asep telah bebas dari penjara dan kembali berkumpul dengan keluarganya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Asep Lutpi Suparman (23) akhirnya bisa bernafas lega usai bebas dari penjara, pada Minggu (18/7/2021).

Asep Lutpi Suparman akhirnya kembali dapat berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani masa tahanan selama tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Kasus yang menimpa Asep Lutpi Suparman, hingga akhirnya dia mendekam di penjara yakni karena melanggar PPKM Darurat.

Selama tiga hari menjadi narapidana, Asep Lutpi Suparman mengaku diperlakukan cukup baik selama berada di dalam Lapas.

"Yang namanya menjadi tahanan ya bagaimana pun tidak betah. Tapi saya diperlakukan baik," kata Asep, beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7) pagi.

Baca juga: Bansos Rp 39 Triliun Disiapkan Selama PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan Beber Kategori Penerimanya

Seperti diketahui Asep menjalani kurungan tiga hari sejak Kamis (15/7/2021), setelah divonis hakim dalam kasus tipiring pelanggaran aturan PPKM darurat.

Asep divonis denda Rp 5 juta dan subsider kurungan tiga hari, karena kafe Look Up miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, buka melebihi ketentuan pukul 20.00 WIB.

Asep ternyata memilih kurungan tiga hari karena tak memiliki uang sebanyak itu, dan akhirnya masuk lapas Kamis (15/7/2021) untuk menjalani kurungan.

Selama tiga hari di dalam lapas, lanjut Asep, dirinya ditempatkan di ruangan khusus.

"Saya pun berinteraksi dengan para petugas. Mereka baik-baik, dan tidak ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Beberkan Alasan Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Darurat, Meski tidak Mengenakkan

Segala kebutuhan primer seperti makan tercukupi dengan baik.

"Bahkan sama petugas disediakan kasur," kata Asep.

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Terkait rambutnya yang harus dipotong pendek, menurut Asep, tidak masalah karena menyadari bahwa itu sudah aturan baku.

"Saya kan dulu nakal juga, suka dipotong rambut oleh guru. Jadi hitung-hitung nostalgia zaman sekolah dulu," ujarnya sambil tertawa, seperti dilansir dari TribunJabar.id berjudul Dipenjara Akibat Pelanggaran Tipiring Asep Mengaku Diperlakukan dengan Baik Tapi Penampilannya Beda.

Prosesi Asep bebas dari masa kurungan tiga hari berjalan lancar.

Baca juga: INILAH Instruksi Terbaru Mendagri untuk Satpol PP saat Amankan PPKM Darurat, Harus Lebih Humanis

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved