Berita Nasional Terkini

INILAH Instruksi Terbaru Mendagri untuk Satpol PP saat Amankan PPKM Darurat, Harus Lebih Humanis

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban pelaksanaan PPKM Darurat.

Editor: Doan Pardede
HUMASPROV KALTIM/ YUVITA
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Mahakam, Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Oleh karena itu, Jokowi berpesan agar semua aparat berhati-hati dalam menurunkan indeks mobilitas masyarakat.

"Saya minta kepada Polri dan juga Mendagri, kepada daerah agar jangan keras dan kasar," tegas Jokowi.

"Lakukanlah dengan tegas dan santun," tambah kepala negara.

Bupati Gowa Geram dan Ancam Beri Sanksi

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik.

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum Satpol PP yang belakangan diketahui berinisial MH memukul pemilik warung kopi saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ironisnya, salah satu korbannya diketahui seorang ibu yang tengah hamil.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan Sebut Bansos Digelontorkan Rp 39 Triliun untuk Masyarakat

Saat dikonfirmasi terkait kejadian itu, Bupati Gowa Adnan Purictha terlihat geram dengan ulah bawahannya tersebut.

Sebab, penegakan hukum dengan cara kekerasan seperti itu dianggap tidak bisa ditoleransi.

"Saya tidak menoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam, seperti dilansir Kompas.com.

Dinonaktifkan dari jabatan

Terpisah, Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan, pelaku yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa tersebut saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sementara dinonaktifkan sebagai sekretaris," kata Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (15/7/2021).

Sementara untuk mengusut kasus tersebut, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

"Kami baru memeriksa sang suami sebab istrinya masih dalam perawatan di rumah sakit," sebut Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved