Berita Nasional Terkini

INILAH Instruksi Terbaru Mendagri untuk Satpol PP saat Amankan PPKM Darurat, Harus Lebih Humanis

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban pelaksanaan PPKM Darurat.

Editor: Doan Pardede
HUMASPROV KALTIM/ YUVITA
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Mahakam, Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kronologi kejadian

Korban penganiayaan Nur Halim (26) mengatakan, kejadian itu berawal saat warungnya dalam posisi sudah tutup dan pemasaran penjualan dilakukan secara online.

Namun, beberapa saat kemudian petugas yang melakukan razia itu masuk dan memberikan teguran.

Lantaran merasa tidak ada aturan yang dilanggar, ia dan istri kemudian terlibat adu mulut dengan petugas.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami," katanya.

Saat terjadi keributan itu, istrinya yang sedang hamil sembilan bulan juga dipukul oknum Satpol PP tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan petugas itu, pihaknya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved