Berita Nasional Terkini
Blak-blakan, Juliari Batubara Beberkan Cita Citata Diundang untuk Beri Hiburan Usai Rapat Kemensos
Kata Juliari, diundangnya Cita Citata untuk menghibur kala pejabat Kemensos selesai melakukan Rapat Pimpinan (rapim) di Labuan Bajo
"Anggaranya (dananya)?" tanya Jaksa.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak tahu sumber dana yang dipakai untuk keperluan itu.
Baca juga: NEWS VIDEO Pengacara Hotma Sitompul Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan tanggungjawab Dirjen Limjamsos.
"Setahu saya kita gak pernah ada ketua panitia, tapi tuan rumahnya dirjen A, otomatis penanggungjawabnya dirjen A," jawabnya.
"Sebagai tuan rumah Dirjen Limjamsos (saat acara itu) tentunya sudah menyiapkan anggaran," sambung Juliari.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial.
Uang suap tersebut berasal dari fee perusahaan vendor bansos kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Juliari yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mulanya jaksa membeberkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.
Baca juga: Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana Beber Juliari Batubara Lebih Layak Dituntut Hukuman Mati
"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap jaksa.
Kata jaksa, uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata.
Jumlahnya mencapai Rp150 juta.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," kata jaksa.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Penuntut umum pada KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.