Idul Adha
Wilayah PPKM Darurat Takbir Keliling Jelang Idul Adha Ditiadakan, Berikut Ketentuannya
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 H
TRIBUNKALTIM.CO - Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Hal ini berdasarkan ketetapan yang diputuskan oleh Kementerian Agama.
Biasanya, jelang hari raya sudah menjadi tradisi masyarakat umat muslim di Indonesia yakni melakukan takbir keliling.
Namun, dengan siatuasi pandemi Covid-19 sejumlah kepala daerah telah melarang warganya untuk menggelar takbir keliling.
Hal tersebut tentu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah orang berkumpul.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.
Baca juga: Berau Terapkan PPKM Darurat, Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Resmi Ditiadakan
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Ttahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban.
Di Indonesia, ada tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.
Dilansir dari Kompas.com, selama pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, takbir keliling akan ditiadakan. Ketentuan juga lebih ketat di wilayah berzona merah.
Ketentuan malam takbiran

Berikut ketentuan malam takbiran Idul Adha 2021 selama pandemi Covid-19:
1. Jemaah malam takbiran wjib dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat Celcius
2. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18-59 tahun
3. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid/mushalla di daerah berzona hijau dan kuning berdasarkan status zona risiko penyebaran Covid-19
Baca juga: Bacaan Takbiran Idul Adha 2021, Dibaca saat Malam Lebaran dan Menjelang Shalat Ied
4. Masjid/mushalla yang menyelenggaran malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran
5. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah
6. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19
7. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat
8. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
Tidak melarang ibadah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ketentuan ini jangan diartikan bahwa pemerintah melarang ibadah.
Ibadah tetap bisa dijalankan di rumah masing-masing. Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
Baca juga: Berau PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H Berlangsung Selama 3 Hari
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).
Ketentuan ini diberlakukan demi menekan angkan penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19.
"Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama masyarakat muslim karena menjelang Idul Adha," kata dia. (*)
Berikut ini bacaan takbir Idul Adha:
Bacaan takbir:
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.
"Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallahu wallaahu akbar, Allaahu akbar walillaahil hamd." 3x
Artinya:
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah-lah segala puji.
Baca juga: Contoh Daftar Ucapan Selamat Idul Adha 2021, Langsung Dicopy serta Dikirim Lewat WhatsApp dan IG
Sementara itu, ada pula bacaan takbir yang lebih panjang lagi:
مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّه واللَّهُ أكْبَرُ
“Allahu akbar kabira, wal hamdulillahi katsira, wa subhanallahi bukrataw wa ashila, la ilaha illallah, wa la na’budu iyyahu mukhlisina lahud din, wa law karihal kafirun, la ilaha illlallah wahdah, shadaqa wa’dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzab wahdah, la ilaha illallah wallahu akbar”
Artinya:
Ya Allah, Engkauhlah Tuhanku, tiada Tuhan melainkan Engkau, Engkaulah yang menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu dan aku berada dalam ketentuan dan janji-Mu sedapat yang aku lakukan.
Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan apa yang telah aku lakukan, aku mengakui kenikmatan-kenikmatan-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku, dan aku pun mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah aku, Ya Allah, akrena sesungguhkanya tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.
Baca juga: Lafaz Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2021, Catat Aturan Prokes Pemerintah Pusat Terbaru
Adapun sebagai informasi, berikut ini niat dan tata cara sholat Idul Adha, dikutip dari Buku Panduan Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum:
- Memulai dengan niat shalat Idul Adha
Niat shalat Idul Adha
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa
“Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Untuk rakaat pertama, membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Al Quran, seperti membaca surat Qaf atau Al-A'laa.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Al Quran, seperti Surat Al-Ghasyiyah.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah. (*)