Idul Adha

IDUL ADHA 2021: Inilah Niat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan yang Berhak Menerimanya

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sapi hewan kurban Idul Adha 1442 hijriah. Inilah niat menyembelih hewan kurban untuk orang lain dan diri sendiri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selasa, 20 Juli 2021 jadi hari yang spesial bagi umat muslim diseluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Pada tanggal 20 Juli 2021, seluruh umat Islam merayakan hari raya Idul Adha 2021/1442 H.

Hari raya Idul Adha sendiri erat kaitannya dengan ibadah kurban dan ibadah haji.

Biasanya, sehabis menjalankan shalat ied Idul Adha, masyarakat menggelar pemotongan hewan kurban, yang nantinya daging dibagikan ke warga yang berhak menerima.

Namun, pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarang, terdapat aturan dan norma-norma yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara penyembelihan hewan kurban.

Dan, siapa yang berhak menerima daging kurban?

Baca juga: PPKM Darurat dan Idul Adha 1442 H, Pertamina Tambah 339.240 Tabung untuk Kalimantan

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji.

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Seperti dijelaskan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Syukron Maksum, berkurban adalah hal yang sangat dicintai Allah di hari raya Idul Adha.

"Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya," (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Ibadah kurban ini meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS yang taat mematuhi perintah Allah SWT.

Baca juga: Anggaran Pembelian Hewan Kurban Idul Adha di Malinau Ditambah Rp 300 Juta

Hewan yang disembelih dalam kurban diutamakan domba, sesuai yang disyariatkan.

Selain domba lazimnya hewan untuk berkurban dapat berupa unta, kambing, atau sapi.

Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah atau sampai akhir Hari Tasryik.

Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul qurban atau orang yang berkurban itu sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved