Virus Corona di Samarinda

Penerapan PPKM Level 4 di Samarinda, Walikota Andi Harun akan Terbitkan Surat Edaran Baru

Walikota Samarinda, Andi Harun, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

SE itu terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut menyusul arahan dari Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Indonesia tentang penannggulangan Covid-19 pada Senin (19/7/2021).

Dalam arahan tersebut Presiden RI mengungkapkan bahwa kota Samarinda merupakan salah satu daerah di provinsi Kalimantan Timur yang akan menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Beredar Foto RSUD AW Sjahranie Samarinda Tolak Pemulasaran Pasien Covid-19 dari Luar

Diketahui PPKM level 4 sendiri adalah istilah baru yang digunakan untuk menggantikan istilah PPKM Darurat yang tak lagi digunakan.

"Besok (Rabu, 21/7/2021) kita akan terbitkan instruksi walikota baru, jadi tidak ada lagi istilahnya saat ini PPKM darurat, lebih detailnya mala mini suratnya sudah selesai besok saya tanda tangani," ungkap Walikota Andi Harun kepada Tribunkaltim.co, Selasa (20/7/2021).

"Kita memastikan akan memberlakukan PPKM darurat, dengan tentu tetap memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan Arahan Presiden

Penerapan PPKM level 4 tersebut akan berlangsung hingga 31 Juli 2021 berdasarkan arahan nasional dari Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain kota Samarinda, tiga daerah lainnya di provinsi Kalimantan Timur juga menerapkan PPKM level 4 yang sebelumnya juga telah memberlakukan PPKM Darurat.

Sebelumnya pemerintah kota Samarinda sendiri telah melakukan beberapa upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Samarinda.

Salah satu yang telah dilakukan adalah penambahan kapasitas tempat tidur khusus pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit swasta ataupun pemerintah di Kota Samarinda.

Baca juga: Samarinda PPKM Mikro, Pemkot Salurkan Bantuan Beras ke 23 Ribu KK di Seluruh Kecamatan

Penambahan kapasitas tempat tidur rumah sakit tersebut minimal 30 persen.

Selain Walikota Andi Harun juga memutuskan untuk menjadikan tiga ruang perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie sebagai ruang khusus penanganan pasien Covid-19.

Pengalihan ruang Anggrek, Melati dan Flamboyan di RSUD AWS itu karena alur pengantaran pasien sangat mendukung.

Kemudian blok-blok antar ruangan itu terpisah, sehingga penyekatan antara penanganan Covid-19 dan yang non Covid-19 sangat mudah dilakukan.

Baca juga: Kisah Pasien Ditolak Rumah Sakit Samarinda Saat Kondisi Kritis, Meninggal tak Sempat Dapat Perawatan

"Berbeda dengan rumah sakit lainnya," pungkas Andi Harun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved