Virus Corona di Kutim

Situasi Pandemi di Kutim Masuk Level 3, Wacana Perpanjangan PPKM Mikro Mencuat

Wacana perpanjangan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mencuat pasca kenaikan kasus Covid-19 di Kutai Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kegiatan di pos penyekatan yang berlangsung selama pengetatan PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Wacana perpanjangan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mencuat pasca kenaikan kasus Covid-19 di Kutai Timur tak kunjung membaik.

Pasalnya, dari 18 kecamatan yang ada di Kutai Timur, 13 kecamatan di antaranya berstatus zona merah dan kasus harian aktif mencapai 1.356 kasus.

Mencermati perkembangan ini, Satgas Covid-19 melalui Kabid Penanggulangan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim Awang Ari Jusnanta mengemukakan, adanya kemungkinan perpanjangan PPKM Mikro  hingga akhir bulan Juli ini.

Perpanjangan tersebut disebabkan level situasi daerah Kutai Timur yang memasuki level 3 di mana penularan komunitas dengan kapasitas respons masih terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

“Jadi untuk di Kutim, kita masuk pada level tiga dan dipastikan adanya wacana jika proses PPKM di Kutim akan diperpanjang,” ujarnya, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 di Kutim, Satgas Gandeng Rumah Sakit Swasta

Awang menjelaskan, Kutai Timur termasuk dalam daerah dengan insiden tinggi yang angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per hari.

"Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit mencapai 10-30 orang. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per hari." ujarnya.

Maka itu, berdasarkan pada data perkembangan Covid-19 di Kutai Timur, kemungkinan terhadap PPKM Mikro sangat besar diperpanjang.

Kendati demikian, Awang menegaskan bahwa adanya wacana perpanjangan PPKM Mikro ini masih menjadi kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Kutai Timur.

Sekedar diketahui, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan kebijakan mengenai pengetatan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 7 hingga 20 Juli 2021.

Selama pengetatan tersebut, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kutai Timur menggelar rapat secara rutin untuk mengevaluasi perkembangan penularan.

Baca juga: Rekayasa Lonjakan Pasien, Satgas Kutim Rancang Penambahan Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Beberapa kebijakan yang terlahir dari rapat evaluasi tersebut adalah ronda Covid-19 yang berjalan harian di tingkat RT dan peningkatan kapasistas bed serta ruangan pasien Covid-19 di RSUD Kudungga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved