Berita Nasional Terkini

Kas Negara Tak Sanggup Tangani Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Sigap Cairkan Anggarannya

Menteri Sosial (Mensos), Sri Mulyani meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sigap mencairkan anggarannya untuk kebutuhan masyarakat saat PPKM

Kolase Tribunnews.com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Untuk diketahui, kas negara tak sanggup tangani pandemi Covid-19, Sri Mulyani sebut Rp 20,8 T anggaran Pemda belum disalurkan. 

Lalu, subsidi pertanian dan pemberdayaan ekonomi lainnya senilai Rp 11 triliun.

"Ini yang diharapkan segera terealisasi," ujar Menkeu.

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengatakan, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tak jarang memang selalu menjadi kendala pendistribusian bantuan sosial.

"Koordinasi pemerintah pusat dan pemda yang baik menjadi krusial. Selain itu tokoh-tokoh masyarakat juga harus kompak dalam mendukung serta mengawasi program bantuan sosial tersebut," kata Faisal.

Namun menurutnya, tak kalah penting yakni percepatan vaksinasi yang juga harus diakselerasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Terima Instruksi Mendagri Terbaru, Walikota Andi Harun Sebut Samarinda tak Jalankan PPKM Level 4

Terutama pada golongan bawah yang tinggal di lokasi padat pemukiman karena cluster keluarga cukup tinggi terjadi.

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Label Baru PPKM Darurat, Politisi Gerindra Sebut Pemerintah Jokowi Asal-Asalan

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB

Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved