News Video

NEWS VIDEO Rektor UI Trending di Twitter, Boleh Rangkap Jabatan Hingga Jadi Candaan Warganet

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi topik yang paling banyak diperbincangkan di Twitter, Rabu (21/7/21).

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi topik yang paling banyak diperbincangkan di Twitter, Rabu (21/7/21).

Lebih dari 50 ribu pengguna Twitter memberikan cuitan mengenai Rektor UI.

Hal ini dipicu oleh perubahan peraturan Statuta UI yang mengizinkan Rektor untuk merangkap jabatan.

Cuitan tentang Rektor UI, mayoritas dari warganet memberi kritik dan sindiran hingga candaan.

Sempat viral karena rangkap jabatan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.

Dilansir TribunWow.com, perubahan tersebut memungkinkan rektor UI merangkap jabatan di BUMN asalkan bukan di jabatan direksi.

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan jadi Wakil Komisaris, Trending di Twitter hingga Dikecam Politisi PKS

Aturan tersebut memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan, seperti ia yang kini juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Perubahan PP itu pun menuai berbagai reaksi warganet.

Seolah-olah rektor UI Ari Kuncoro sakti, ia bisa mengubah peraturan yang dilanggarnya pada Statuta UI.

Kesaktian Rektor UI ini pun menjadi bahan lucu-lucuan warganet

Bahkan, Rektor UI sampai trending di media sosial Twitter, Rabu (21/7/2021).

Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.

"Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman," tulis @CakBambangelf.

"Rektor UI salah ketik alamat email, Bill Gates minta maaf," komentar @Dody02180922.

"Rektor UI kalai parkir sembarangan, Rambunya yang dipindahin," cuit @Na_nut.

"Rektor UI kalo tarik tunai di ATM saldonya malah nambah," tulis @gegeelnino.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.

Baca juga: Bela BEM UI, Faisal Basri Sorot Rektor UI, Dosen Takut Kerasnya Politisasi di Universitas Indonesia

Sementara itu, Revisi PP tentang Statuta UI ini dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri SUsanti menyebut revisi Statuta UI tersebut cenderung memberikan kewenangan lebih pada sang rektor.

“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik."

Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.

"Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.

Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru adalah perilaku Rektor UI.

Namun, kini yang diubah justru peraturannya.

"Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri.(*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved