Berita Nasional Terkini

Rektor UI Rangkap Jabatan jadi Wakil Komisaris, Trending di Twitter hingga Dikecam Politisi PKS

Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo.

Editor: Ikbal Nurkarim
ui.ac.id
Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). Rektor UI rangkap jabatan jadi wakil komisaris, trending di Twitter hingga dikecam politisi PKS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi buah bibir warganet.

Tagar #RektorUI pun tampak trending di media sosial Twitter.

Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan lebih 70 ribu ribu tweet.

Ari Kuncoro menuai kritikan usai rangkap jabatan jadi wakil komisaris

Sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Faldo Maldini Tuding Kepentingan Politik BEM UI Soal King of Lip Service, Fadli Zon Tak Tinggal Diam

Saat itu, rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah  soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI.

Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa  Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

Rektor UI diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris, sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Baca juga: Sosok Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Kritik Presiden Jokowi The King of Lip Service & Ketua KPK

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved