Virus Corona
PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Ini Aturan untuk Warung Makan, PKL, hingga Pasar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan..
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak secara resmi dicabut atau diperpanjang oleh Pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat diperpanjang.
Demikian juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM darurat akan dicabut, mengingat masa berlaku PPKM Ddarurat di Jawa dan Bali yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos dari Pemerintah Selama PPKM Darurat, Ada 6 Pilihan
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa PPKM darurat baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Berikut sejumlah aturan saat PPKM Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artkel berjudul Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Menteri Jokowi Minta Maaf, PPKM Darurat Jawa-Bali Belum Maksimal, Tengok Gaya Luhut dan Erick Thohir
Berikut aturan jika PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti:
1. Pasar Tradisional
Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Baca juga: Update Covid-19 Kaltim, Kasus Harian Turun Dua Hari Terakhir, Kesembuhan Tertinggi di Balikpapan
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.
Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jokowi mengatakan, kegiatan sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan selanjutnya.
“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ucapnya.
Tujuan PPKM Darurat
Ia mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."
"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."
"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.
Baca juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 Digunakan di Indonesia Rekomendasi WHO, Termasuk Sinovac
Penurunan Kasus
Lebih jauh, ia menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.
Sehingga, Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.
Sehingga, kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” terangnya.
Baca juga: Varian Delta Masuk Malinau, Pekan Depan Polres Jadwalkan Serbuan Vaksinasi Covid-19 untuk Pedagang
Paket Obat Gratis
Jokowi menambahkan, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” ungkapnya.
Presiden kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini."
"Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkas dia. (*)