CPNS 2021
Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses Seleksi CPNS? Berikut Penjelasan, Jadwal serta Mekanisme Pengajuan
Masa sanggah adalah salah satu tahapan dalam proses seleksi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Masa sanggah adalah salah satu tahapan dalam proses seleksi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Panitia penyelenggara, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan waktu selama 3 hari, guna para peserta seleksi melakukan sanggahan.
Sementara pada seleksi CPNS 2021 ini, masa sanggah ditentukan pada 4-6 Agustus 2021.
Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bisa Berubah Sewaktu-waktu, Pengumuman di menpan.go.id
Lalu, apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan masa sanggah, pastilah Anda juga ingin mengetahui mekanisme melakukan sanggahan dalam proses seleksi CPNS.
Berikut mekanisme pengajuan sanggahan dalam seleksi CPNS:
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Caranya dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Lolos CPNS 2021? Berikut ini Contoh Soal Latihan SKD TWK Beserta Kunci Jawabannya
Jadwal Seleksi CPNS 2021
- Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-26 Juli 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapan-pendaftaran-cpns-2021-dibuka-10-formasi-cpns-5-instansi-yang-sepi-peminat-saingan-sedikit.jpg)