Berita Nasional Terkini
Jakarta Tak Lagi PPKM Darurat, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur DKI Terbaru, Cek Detilnya
Jakarta taklLagi PPKM Darurat, Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur DKI terbaru, cek detilnya
TRIBUNKALTIM.CO - Jakarta tak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Diketahui, sesuai arahan Jokowi, PPKM Darurat sudah berganti menjadi PPKM Level 4.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Keputusan Gubernur terbaru untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, tersebut.
Sebelumnya, Jakarta menjadi daerah dengan penularan kasus harian Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Dalam sehari, kasus baru Virus Corona di Jakarta mencapai 12 ribu kasus lebih.
Anies Baswedan pun tak henti mengingatkan warganya untuk tetap berada di rumah.
Baca juga: Pesan Anies Baswedan ke Pengurus Masjid di DKI Jakarta, Minta Kesadaran RS Penuh Pasien Covid-19
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 600 ribu kepada warganya.
BST Rp 600 ribu ini diberikan kepada warga Jakarta yang terdampak PPKM Darurat.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Ikuti Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Rincian Ketentuannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM hingga 25 Juli, serta mengubah nama kebijakan dari Darurat menjadi level 4.
"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip Kamis (22/7/2021).
Dalam kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, aturannya masih sama seperti PPKM Darurat yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021 kemarin.
Seperti aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH).
Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50 persen WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara WFO 25 persen berlaku untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari - hari seperti supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 13.00 WIB.
Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.
Kegiatan makan dan minum pada tempat makan hanya diperkenankan menerima take away atau sistem pengantaran, dan tiak menerima makan di tempat.
Pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup.
Kegiatan pada area publik seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan pada tempat resepsi pernikahan ditutup.
Kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM.
Pelaksanaan ibadah diminta dilakukan dari rumah masing - masing.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," kata Anies Baswedan.
Pecat Petugas Dishub
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pecat 8 orang petugas PJLP Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Bukan cuma karena nongkrong di warkop, Anies juga mengungkap alasan lain kenapa dirinya harus memecat 8 petugas Dishub tersebut.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang viral di sosial media memperlihatkan delapan petugas berseragam Dishub DKI Jakarta.
Terdengar suara dari perekam video kesal lapaknya dibubarkan oleh aparat pemerintahan karena alasan PPKM darurat, namun petugas Dishub justru nongkrong.
Anies Baswedan mengatakan pemecatan delapan petugas PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pesan peringatan pada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Dia memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.
Karena orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, akan dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.
Terlebih dari jajaran Dinas Perhubungan yang menjadi garda terdepan pengaturan arus mobilitas transportasi di masa PPKM darurat.
Baca juga: Permintaan Sulit Anies Baswedan kepada Pengurus Masjid, Risiko Tinggi Terpapar Covid-19 dan RS Penuh
Anies juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dishub yang disiplin menegakkan aturan PPKM darurat.
"Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM darurat ini," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memecat delapan petugas PJLP Dishub DKI Jakarta karena terekam sedang nongkrong di warung kopi saat malam PPKM darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan terdapat dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub tersebut, sehingga diganjar dengan pemutusan hubungan kerja.
"Dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin. (*)