Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Berencana akan Ambil Alih Kantor Golkar Kaltim, Minta Dikosongkan pada 27 Juli
Beredar surat yang ditulis oleh Pemerintah Kota melalui Walikota Samarinda Andi Harun. Surat bernomor 030/1234/300.02 ini berisikan tentang permintaa
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beredar surat yang ditulis oleh Pemerintah Kota melalui Walikota Samarinda Andi Harun.
Surat bernomor 030/1234/300.02 ini berisikan tentang permintaan Pemkot Samarinda untuk mengosongkan kantor Sekretariat DPD Golkar Kaltim Jl. Mulawarman.
Dalam surat tersebut berisikan lima poin permintaan Pemkot kepada pengusaha DPD Golkar.
Pertama, aset tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda.
Hal tersebut didukung dengan beberapa surat-surat yang mendukung atas klaim dari pihak Pemkot.
Baca juga: KPK Datangi Kantor Golkar Kaltim, Pengurus Beri Isyarat Akan Menyewa Gedung Sekretariat
Kedua, kepemilikan aset tersebut berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 22 Tahun 1998.
Ketiga, bangunan tersebut segera dikosongkan.
Hal tersebut dikarenakan Pemkot Samarinda akan menggunakan gedung tersebut untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Agar saudara dapat segera melakukan pengosongan bangunan Sekretariat DPD Partai Golkar Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur. Tenggat waktu pelaksanaan pengosongan bangunan tanggal 27 Juli 2021," tulis Andi Harun dalam surat tersebut.
TribunKaltim.co, mencoba menghubungi pengurus partai Golkar mengenai surat tersebut.
Namun Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Masud tidak memberikan respons dan jawaban melalui telepon.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Datangi Kantor Golkar Kaltim Rabu Siang
Sedangkan Sekretaris Jenderal Husni Fahruddin pun juga tidak merespon ketika dihubungi oleh TribunKaltim.co.
Media ini berusaha mencoba menghubungi tiga kali, namun pihak yang bersangkutan tidak memberikan jawaban lebih lanjut. (*)