Berita Nasional Terkini
Setelah Tuai Pro Kontra Rangkap Jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro Mundur dari Kursi Komisaris BUMN
Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, belakangan menjadi sorotan.
Pasalnya, rangkap jabatan yang ia lakukan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI menuai pro kontra.
Nama Rektor UI Ari Kuncoro bahkan menjadi topik yang paling banyak diperbincangkan di Twitter, Rabu (21/7/21).
Lebih dari 80 ribu pengguna Twitter memberikan cuitan mengenai Rektor UI.
Setelah menimbulkan kontroversi, sang Rektor akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Bank BRI.
Baca juga: Partai Politik Ramai-Ramai Protes Rektor UI Rangkap Jabatan, PDIP dan Demokrat Lagi Kompak
Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel BREAKING NEWS - Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BUMN, dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan.
Berikut keterangan BRI:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
Baca juga: NEWS VIDEO Rektor UI Trending di Twitter, Boleh Rangkap Jabatan Hingga Jadi Candaan Warganet
Sebelumnya, Ari Kuncoro menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013 yakni PP No 75 Tahun 2021.
Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.