Berita Viral

Nasib Pasutri Pemilik Warkop di Gowa yang Dianiaya Oknum Satpol PP saat PPKM, Kini Dilaporkan Polisi

BMI melaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) itu atas dugaan kehamilan palsu.

Editor: Ikbal Nurkarim
screenshoot
Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam. kini Pasutri pemilik Warkop di Gowa yang dianiaya oknum Satpol PP saat PPKM, dilaporkan Polisi. 

Ia melempar kursi pada anggota Satpol PP yang memukul suaminya.

Namun, anggota Satpol PP Gowa itu membalas dengan memukul wanita tersebut.

Keributan itu kemudian dilerai oleh anggota Satpol PP lainnya dan seorang polisi yang ikut dalam patroli.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani, Syafril Hamzah, mengungkapkan kliennya melakukan tindak kekerasan karena emosi sesaat.

Baca juga: NEWS VIDEO Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi

Pasalnya, saat berhadapan dengan pemilik warkop, Mardani merasakan ada lemparan botol di bagian belakang leher.

"Dari penganiayaan itu, adanya spontanitas. Karena adanya lemparan dari korban, yang menyebabkan emosi sesaat," ungkap Syafril Hamzah, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari KompasTV.

"Lemparan botol," imbuhnya.

Syafril mengatakan, pelemparan itu terjadi saat Mardani menghampiri istri pemilik warkop.

"Sewaktu dia mendekati istri korban, ada lemparan (botol) yang mengenai belakang lehernya," tandasnya.

Pelaku Penganiayaan Ditahan

Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi
Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi (Grafis Tribun Kaltim Official)

Tersangka penganiayaan terhadap ibu hamil, Mardani Hamdan, telah ditahan sejak Minggu (18/7/2021).

"Hari Minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Senin (19/7/2021), dikutip dari TribunGowa.com.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa, Terkuak Alasan Mengaku Hamil

Penahanan tersebut, kata Tri, dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.

Mardani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riana dan Nur Halim, Jumat (16/7/2021).

Tak hanya itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, juga mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved