Berita Nasional Terkini

Ribuan Warga Anies Baswedan Dilaporkan Meninggal Saat Isoman, Wagub DKI Jakarta Bakal Cek Datanya

Ribuan warga Anies Baswedan dilaporkan meninggal saat isoman, Wagub DKI Jakarta bakal cek datanya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS CORONA - Ilustrasi petugas pemakaman Covid-19 Kota Balikpapan tengah memakamkan jenazah sesuai dengan prosedur Covid-19 di TPU KM 15, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Kelompok Lapor Covid-19 merilis angka kematian pasien isoman di Jakarta 

Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM hingga 25 Juli, serta mengubah nama kebijakan dari Darurat menjadi level 4.

"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip Kamis (22/7/2021).

Dalam kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, aturannya masih sama seperti PPKM Darurat yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021 kemarin.

Seperti aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH).

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50 persen WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sementara WFO 25 persen berlaku untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari - hari seperti supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 13.00 WIB.

Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.

Kegiatan makan dan minum pada tempat makan hanya diperkenankan menerima take away atau sistem pengantaran, dan tiak menerima makan di tempat.

Pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup.

Baca juga: Gubernur DKI Ucapkan Selamat Idul Adha 1442 H, Anies Baswedan: Kita Pasti Merasakan Kekecewaan

Kegiatan pada area publik seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan pada tempat resepsi pernikahan ditutup.

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM.

Pelaksanaan ibadah diminta dilakukan dari rumah masing - masing.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," kata Anies Baswedan. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved