Berita Nasional Terkini

Ribuan Warga Anies Baswedan Dilaporkan Meninggal Saat Isoman, Wagub DKI Jakarta Bakal Cek Datanya

Ribuan warga Anies Baswedan dilaporkan meninggal saat isoman, Wagub DKI Jakarta bakal cek datanya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS CORONA - Ilustrasi petugas pemakaman Covid-19 Kota Balikpapan tengah memakamkan jenazah sesuai dengan prosedur Covid-19 di TPU KM 15, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Kelompok Lapor Covid-19 merilis angka kematian pasien isoman di Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Kelompok Lapor Covid-19 membeber data mencengangkan terkait perkembangan Virus Corona di Jakarta.

Komunitas tersebut menyebut ada 1.200 lebih warga Jakarta yang meninggal saat isolasi mandiri atau isoman.

Warga Anies Baswedan yang meninggal saat isoman ini sebagian besar kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun langsung merespon data yang dirilis Lapor Covid-19, tersebut.

Menurut politikus Gerindra ini, Pemprov DKI akan melakukan validasi terhadap data tersebut.

Diketahui, lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta.

Baca juga: Jakarta Tak Lagi PPKM Darurat, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur DKI Terbaru, Cek Detilnya

Bahkan, dalam sehari, penambahan kasus Virus Corona di ibu kota tembus angka 12 ribu.

Jakarta pun saat ini masih dalam status PPKM level 4 atau PPKM Darurat.

Dilansir dari Wartakota.com dalam artikel berjudul LaporCovid-19 Ungkap 1.214 Warga Jakarta Wafat Saat Isoman, Wagub DKI: Semoga Tidak Sebesar ItuPemprov DKI Jakarta bakal memvalidasi data koalisi warga LaporCovid-19, yang menyebut 1.214 warga Ibu Kota meninggal saat menjalani isolasi mandiri.

Jumlah sebanyak itu berdasarkan pendataan LaporCovid-19 sampai 22 Juli 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah daerah terus berusaha semampunya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Ibu Kota.

Tidak hanya menyediakan fasilitas kesehatan untuk pasien Covid-19, pemerintah juga menyediakan obat gratis yang dapat diperoleh warga yang menjalani isoman melalui telemedisin.

Ariza berpandangan, penanganan dan penanggulangan Covid-19 harus melibatkan semua pihak, tidak hanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam menanggulangi Covid-19.

“Memang perlu kerja sama semua pihak tidak hanya Satgas, tapi komunitas, ormas, dan masyarakat itu sendiri harus kompak dan saling tolong menolong,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (23/7/2021).

Menurut Ariza, masyarakat juga harus saling peduli kepada tetangga maupun kerabatnya yang tengah menjalani isoman.

Jangan sampai masyarakat baru mengetahui kondisi mereka ketika keadaannya kritis.

“Jadi nanti datanya (LaporCovid-19) akan kami cek kebenarannya, saya sendiri belum tahu data itu. Semoga tidak sebesar itu ya,” tuturnya.

Analis Data LaporCovid-19 Said Fariz Hibban sebelumnya mengungkapkan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang warganya paling banyak dilaporkan meninggal dunia di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Hal itu dikatakan Said dalam jumpa pers melalui YouTube LaporCovid19, Kamis (22/7/2021).

Dia merinci, warga yang meninggal saat isoman di Jakarta Barat mencapai 156 orang, Jakarta Pusat ada 162 orang, Jakarta Utara ada 204 orang, Jakarta Selatan ada 289 orang, dan Jakarta Timur ada 403 orang.

Data tersebut dihimpun oleh Lapor Covid-19 dari berbagai sumber dengan metode crowdsourcing.

Mulai dari laporan warga ke kanal aduan LaporCovid-19, pemberitaan media massa, dan laporan dari sumber lain yang terverifikasi.

Selain data yang dihimpun sendiri, LaporCovid-19 juga menapat data resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri.

Berdasarkan data dari Dinkes DKI, ada 1.161 orang meninggal dunia di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Jumlah itu lebih kecil dari yang dihimpun Lapor Covid-19.

“Data ini baru saja saya dapatkan hari ini dari rekan di Dinkes DKI,” ungkap Said.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 561.384 orang per 22 Juli 2021, dan sebanyak 79.032 orang meninggal.

Baca juga: Cara Anies Baswedan Beri Semangat Tenaga Kesehatan Tuai Pujian, Gubernur DKI: Mereka Terpapar Covid

Masuk PPKM level 4

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Ikuti Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Rincian Ketentuannya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM hingga 25 Juli, serta mengubah nama kebijakan dari Darurat menjadi level 4.

"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip Kamis (22/7/2021).

Dalam kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, aturannya masih sama seperti PPKM Darurat yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021 kemarin.

Seperti aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH).

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50 persen WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sementara WFO 25 persen berlaku untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari - hari seperti supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 13.00 WIB.

Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.

Kegiatan makan dan minum pada tempat makan hanya diperkenankan menerima take away atau sistem pengantaran, dan tiak menerima makan di tempat.

Pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup.

Baca juga: Gubernur DKI Ucapkan Selamat Idul Adha 1442 H, Anies Baswedan: Kita Pasti Merasakan Kekecewaan

Kegiatan pada area publik seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan pada tempat resepsi pernikahan ditutup.

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM.

Pelaksanaan ibadah diminta dilakukan dari rumah masing - masing.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," kata Anies Baswedan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved