Berita Nasional Terkini
Jakarta Tak Lagi PPKM Darurat, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur DKI Terbaru, Cek Detilnya
Jakarta taklLagi PPKM Darurat, Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur DKI terbaru, cek detilnya
TRIBUNKALTIM.CO - Jakarta tak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Diketahui, sesuai arahan Jokowi, PPKM Darurat sudah berganti menjadi PPKM Level 4.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Keputusan Gubernur terbaru untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, tersebut.
Sebelumnya, Jakarta menjadi daerah dengan penularan kasus harian Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Dalam sehari, kasus baru Virus Corona di Jakarta mencapai 12 ribu kasus lebih.
Anies Baswedan pun tak henti mengingatkan warganya untuk tetap berada di rumah.
Baca juga: Pesan Anies Baswedan ke Pengurus Masjid di DKI Jakarta, Minta Kesadaran RS Penuh Pasien Covid-19
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 600 ribu kepada warganya.
BST Rp 600 ribu ini diberikan kepada warga Jakarta yang terdampak PPKM Darurat.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Ikuti Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Rincian Ketentuannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM hingga 25 Juli, serta mengubah nama kebijakan dari Darurat menjadi level 4.
"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip Kamis (22/7/2021).
Dalam kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, aturannya masih sama seperti PPKM Darurat yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021 kemarin.
Seperti aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH).
Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50 persen WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara WFO 25 persen berlaku untuk pelayanan administrasi perkantoran.