Bantuan Sosial
Tak Semua Bisa Cair, Cek Syarat Dapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja
Setiap pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). Ida Fauziyah mengumkan pencairan subsid gaji sebesar Rp 1 juta dam waktu dekat
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain:
- Industri barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
- Transportasi.
- Aneka industri.
- Properti.
- Real estate.
Besaran BSU yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank. (*)