Bantuan Sosial

Tak Semua Bisa Cair, Cek Syarat Dapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja

Setiap pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). Ida Fauziyah mengumkan pencairan subsid gaji sebesar Rp 1 juta dam waktu dekat 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

- Transportasi.

- Aneka industri.

- Properti.

- Real estate.

Besaran BSU yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved