Virus Corona

Daftar Terbaru Wilayah di Indonesia yang Menerapkan PPKM Level 4, Kaltim Bertambah 5 Kabupaten

Sejumlah wilayah yang sebelumnya tak masuk PPKM Level 4, kini masuk dalam daftar tersebut..

Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Berikur dfatraterbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 4 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan mmeperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Perpanjangan PPKM level 4 ini berlaku mulai Senin (26/7/2021).

Sejumlah wilayah yang sebelumnya tak masuk PPKM Level 4, kini masuk dalam daftar tersebut..

Misalanya di Kaltim, jika sebleumnya hanya kota Balikpapan, Bontang dan Berau saja yang masuk PPKM level 4.

Kini jumlahnya bertambah menjadi 8 Kabupaten/Kota

Secara otomatis wilayah tersbeut harus mengubah peraturannya terkait penerapan PPKM level 4. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Legislator PKS: Hindari Prinsip Asal Bapak Senang Minta Pemerintah Fokus

Berikut daftar lengkap Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona PPKM level 4 sbegaiman dilansir drai Tribunnews dalam artikel berjudul Daftar Kabupaten/Kota Zona PPKM Level 4 Terbaru, Tangerang, Bekasi hingga Merauke 

Perpanjangan PPKM Level 4 atau sebelumnya diberi nama PPKM Darurat dilakukan hingga Senin, 2 Agustus 2021.

Keputusan untuk memperpanjang PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin.

Adapun daftar Kabupaten/Kota zona PPKM Level 4 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 nomor 2021.

Ada beberapa Kabupaten/Kota yang sebelumnya masuk zona PPKM level 4 menjadi level 3, begitu juga sebaliknya.

Dirangkum Tribunnews.com dari kedua instruksi tersebut, berikut daftar Kabupaten/Kota zona PPKM level 4.

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Serang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Cilegon

3. Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Banjarnegara

- Kota Pekalongan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Baca juga: INILAH Peraturan PPKM Level 4 Terbaru dan Syarat Perjalanan, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kota Probolinggo

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Situbondo

7. Bali

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

8. Sumatera Utara

- Kota Medan

9. Sumatera Barat

- Kota Padang

10. Riau

- Kota Pekanabaru

11. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

12. Jambi

- Kota Jambi

13. Sumatera Selatan

- Kota Palembang

- Kota Lubuklinggau

- Kabupaten Musi Banyuasin

- Kabupaten Musi Rawas

14. Kepulauan Bangka Belitung

- Kabupaten Bangka Barat

- Kabupaten Belitung

- Kabupaten Belitung Timur

15. Bengkulu

- Kota Bengkulu

16. Lampung

- Kota Bandar Lampung

17. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

18. Kalimantan Utara

- Kabupaten Bulungan

- Kabupaten Nunukan

- Kota Tarakan

19. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

- Kota Samarinda

- Kabupaten Kutai Barat

- Kabupaten Kutai Kartanegara

- Kabupaten Kutai Timur

- Kabupaten Penajam Paser Utara

20. Kalimantan Selatan

- Kota Banjar Baru

- Kota Banjarmasin

21. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

22. Nusa Tenggara Timur

- Kabupaten Sikka

- Kabupaten Sumba Timur

- Kota Kupang

23. Sulawesi Utara

- Kota Bitung

- Kabupaten Minahasa

- Kabupaten Minahasa Utara

24. Sulawesi Selatan

- Kota Makassar

- Kabupaten Tana Toraja

25. Sulawesi Tengah

- Kota Palu

- Kabupaten Morowali Utara

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Jokowi Beri Kode Bakal Dilonggarkan dengan Catatan Secara Bertahap

26. Maluku Utara

- Kabupaten Halmahera Barat

27. Papua

- Kota Jayapura

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Merauke

28. Papua Barat

- Kota Sorong (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved