Berita Samarinda Terkini

Komisi I DPRD Samarinda Bentuk Pansus Aset, Ini yang Dilakukan

Komisi I DPRD Samarinda melakukan pengawasan terhadap aset-aset Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda melakukan pengawasan terhadap aset-aset Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, kepada Tribunkaltim.co, Senin (26/7/2021).

Joha mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah berperan melakukan pengawasan terhadap aset Pemkot Samarinda.

Terbukti dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) aset Pemkot Samarinda oleh Komisi I pada bulan Juli 2021 lalu. Tim itu dipimpin Joha Fajal.

Pansus pun telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 59 Lurah terkait pendataan aset Pemkot Samarinda yang berada di setiap kelurahan.

Baca juga: Pakar Hukum dari Unmul Menilai, Lamanya Penertiban Aset Pemkot Samarinda akan Berdampak Buruk

"Agar mereka memberikan data, apakah itu sifatnya berupa aset bergerak atau yang tidak. Apakah aset tersebut sudah tersurat atau belum tersurat," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Jadi memang hal tersebut sejalan dengan program dari Walikota Samarinda Andi Harun, dalam rangka mengamankan aset-aset yang berada di bawah naungan Pemkot Samarinda.

"Itu salah satu langkah kami menjaga dan membantu mengelola aset Pemkot Samarinda," sebutnya.

Dari pertemuan tersebut, kata Joha banyak hal yang dilaporkan dari Lurah terkait aset di wilayah-wilayah kelurahan.

Di antaranya yang ada di Kecamatan Palaran, yakni Kelurahan Handil Bakti, di sana ada 69 titik aset milik Pemkot Samarinda akan tetapi belum memiliki dokumen.

Baca juga: Walikota Andi Harun Tinjau Eks Lokalisasi Bayur, Diinventarisir jadi Aset Pemkot Samarinda

Nah, atas temuan seperti itu dinas terkait yakni Dinas Pertanahan, memberikan rekomendasi ke Pemkot Samarinda agar segera mensertifikasi aset - aset yang ada di Handil Bakti tersebut.

"Kalau itu tidak dilakukan yah tidak bisa. Jadi seluruh laporan dari kelurahan yang belum mempunyai dokumen akan dilaporkan ke dinas terkait untuk membuat dokumennya," jelasnya.

Joha menambahkan, bahwa sebenarnya aset-aset tanah juga bisa memberikan tambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola dengan benar.

Umpamanya aset tanah, dimasukkan ke Perusahaan Daerah (Perusda), tanah tersebut digunakan untuk pinjam sewa.

"Kan selama ini banyak tanah Pemkot digunakan oleh masyarakat, tetapi tidak ada penghasilan, itulah yang mau kita dorong," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved