Berita Samarinda Terkini

Pakar Hukum dari Unmul Menilai, Lamanya Penertiban Aset Pemkot Samarinda akan Berdampak Buruk

Terkait temuan BPK tentang lahan Pemkot Samarinda yang digunakan pihak ketiga, ditanggapi oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Dirinya menanggapi terkait temuan BPK tentang lahan Pemkot Samarinda yang digunakan pihak ketiga, Minggu (4/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait temuan BPK tentang lahan Pemkot Samarinda yang digunakan pihak ketiga, ditanggapi oleh pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Ia menilai, temuan BPK yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri merupakan aset lahan tanpa status yang jelas.

Apalagi hasil audit BPK sendiri adalah dokumen negara yang tidak perlu diragukan lagi legalitasnya.

"Jadi sebenarnya tidak perlu ada perdebatan terkait siapa yang berhak terhadap lahan tersebut," ucapnya dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Beredar Surat Penyerahan Aset Gedung Partai Golkar Kaltim ke Pemkot dari Kejari Ditanggapi Pengurus

Terkait aset pemerintah yang diperhatikan BPK adalah aset yang dipegang oleh orang ketiga.

Salah satunya, aset yang dikelola oleh pihak ketiga adalah Kantor DPD Partai Golkar Kalimantan Timur.

Dia menilai, status penguasaan lahan tersebut tidak jelas.

Bahkan jika tidak segera dicari solusinya maka akan berkenaan dengan hukum.

Baca juga: KPK ke Kantor Partai Golkar Kaltim Direspon Akademisi Unmul: Sudah jadi Temuan BPK Sejak 2013

"Tanpa status yang jelas, maka keberadaan pihak ketiga di lokasi aset milik daerah, dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," ucap Herdiansyah Hamzah.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2006, pascaterbitnya PP Nomor 6 Tahun 2006, sistem pinjam pakai antara Pemerintah dan pihak swasta (G to B), tidak lagi dikenal dalam skema pengelolaan barang milik daerah.

Sistem pinjam pakai hanya berlaku antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antar Pemerintah Daerah (G to G).

Regulasi ini tetap sama hingga diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Segera Layangkan Surat ke DPD Partai Golkar soal Penyerahan Aset

Dalam regulasi ini, skema yang memungkinkan dilakukan oleh Partai Golkar jika ingin tetap berada di lokasi tersebut, adalah dengan sistem sewa.

"Itupun dengan catatan dikembalikan terlebih dahulu sepenuhnya kepada Pemkot Samarinda," ucapnya.

Pesan Eksplisit KPK

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved