Berita Samarinda Terkini
Mendagri Terbitkan Instruksi tentang Daerah yang Menjalani PPKM Level 4, Samarinda Termasuk
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru saja mengeluarkan Instruksi terkait PPKM level empat di beberapa wilayah di Indonesia.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru saja mengeluarkan Instruksi terkait PPKM level empat di beberapa wilayah di Indonesia.
Instruksi bernama Inmendagri itu baru keluar Minggu (25/7/2021). Di Kalimantan Timur sendiri terjadi penambahan daerah yang menjalani PPKM level empat. Kabiro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, Senin (26/7/2021) menjelaskan beberapa daerah baru masuk ke dalam PPKM level empat.
Kubar, Kukar, PPU, Kutim dan Samarinda menjadi daerah baru yang masuk PPKM level empat.
“Penetapan Kutim, Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan sebagai daerah level empat setelah memperhatikan rekomendasi atas assessmen dari Kementerian Kesehatan, sementara Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam level tiga yang ditetapkan pada Inmendagri Nomor 26/2021,” kata Syafranuddin.
Baca juga: Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal
PPKM tersebut berlaku mulai hari ini sampai tanggal 2 Agustus 2021. Untuk itu pemerintah Provinsi Kaltim meminta Bupati dan Walikota menindaklanjuti Inmendagri tersebut.
Ia menjelaskan bdaerah status level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online. Kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total.
Sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen.
“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian pula rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat, namun hanya 25 persen dari kapasitas, serta dianjurkan lebih baik di bawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya dikutip dari siaran pers pemprov Kaltim. (*)