Virus Corona
Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021.
TRIBUNKALTIM. CO - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ada 95 wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 ini.
Berikut ini daftar 95 wilayah tersebut dan aturan PPKM level 3 dan 4.
Baca juga: Kode dari Mahfud MD, Demonstrasi Jokowi End Game di Masa PPKM Darurat Siap-Siap Ditindak Aparat
Mulai dari rumah sakit, apotek, warung, PKL, hingga Mal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali, penerapan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk diketahui apabila sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.
Artinya daerah yang situasi pandeminya level 3 akan menerapkan PPKM level 3 dan daerah yang situasi pandeminya level 4 akan menerapkan PPKM level 4.
Baca juga: Curhat di Mata Najwa, Ini Permintaan Asep ke Pemerintah Soal PPKM Darurat: Rp 100 Ribu Saja Sulit
Adapun aturan rinci PPKM Level 4 di antaranya yakni:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada:
1) Sektor Esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;