Virus Corona

Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021.

YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021). Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal 

TRIBUNKALTIM. CO - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Ada 95 wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 ini.

Berikut ini daftar 95 wilayah tersebut dan aturan PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Kode dari Mahfud MD, Demonstrasi Jokowi End Game di Masa PPKM Darurat Siap-Siap Ditindak Aparat

Mulai dari rumah sakit, apotek, warung, PKL, hingga Mal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali, penerapan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk diketahui apabila sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.

Artinya daerah yang situasi pandeminya level 3 akan menerapkan PPKM level 3 dan daerah yang situasi pandeminya level 4 akan menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Curhat di Mata Najwa, Ini Permintaan Asep ke Pemerintah Soal PPKM Darurat: Rp 100 Ribu Saja Sulit

Adapun aturan rinci PPKM Level 4 di antaranya yakni:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada:

1) Sektor Esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved