Virus Corona di Kaltim

Pasien Covid-19 Ditolak Rumah Sakit Dapat Sorotan Pakar Hukum dari Unmul Samarinda

Pasien yang terpapar Covid-19 terpaksa harus meninggal dunia Senin (26/7/2021) dini hari

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah. Kali ini soroti soal pasien yang terpapar Covid-19 terpaksa harus meninggal dunia pada Senin (26/7/2021) dini hari. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI 

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.

Baca juga: Pasien Meninggal di Ambulans karena Ditolak RSUD AWS, Andi Harun Sampaikan Permohonan Maaf

Jadi pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa warganya.

"Nyawa manusia itu jangan hanya dilihat sebagai grafik dan angka-angka belaka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved