Virus Corona di Kaltim
Pasien Covid-19 Ditolak Rumah Sakit Dapat Sorotan Pakar Hukum dari Unmul Samarinda
Pasien yang terpapar Covid-19 terpaksa harus meninggal dunia Senin (26/7/2021) dini hari
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasien yang terpapar Covid-19 terpaksa harus meninggal dunia Senin (26/7/2021) dini hari.
Pasien tersebut ditolak di beberapa rumah sakit dikarenakan penuh.
Hal tersebut mendapat kritikan tajam dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah.
Ia mengatakan, dalam pasal 32 juncto pasal 85 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Memohon Maaf ke Warga dalam Penanganan Covid-19
Pelayanan kesehatan baik swasta, atau pemerintah dilarang menolak pasien.
Bahkan dalam pasal 190 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 menjelaskan.
Ada sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang menolak pasien.
Meskipun begitu dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: NEWS VIDEO Warganet Sebut Ambulans Pembawa Jenazah Covid-19 di Samarinda Dalam Keadaan Kosong
Seharusnya pihak Rumah Sakit wajib menerima pasien dalam kondisi apapun.
Sebab hal tersebut berkaitan dengan nyawa pasien yang sedang berjuang melawan Covid-19.
Rumah sakit harusnya menerima dan memberikan pertolongan pertama semampu mungkin.
Kondisi over load itu tidak boleh dijadikan alasan menolak pasien.
Baca juga: Sakit Hati Ditolak 6 Rumah Sakit di Samarinda, Akhirnya Dibawa Ambulans ke Kantor Gubernur Kaltim
"Namun rumah sakit bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah harus gerak cepat dalam menambah fasilitas kesehatan khusus terpapar Covid-19.
Sebab dalam pasal 82 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa.