Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Ungkap PCR dan Surat Jalan Diduga Palsu, Dua Pelaku Diamankan

Surat keterangan hasil swab RT PCR yang digunakan sebagai syarat perjalanan diduga dipalsukan. Kasus ini ditemukan di Bandara Juwata Tarakan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Rilis Pers oleh Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Minggu (26/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

- Kedua stempel dengan nama dr.M.Saiful Rahman, SpKK.

- Ketiga, stempel bertuliskan C.497 METODE PCR.

- Keempat stempel bertuliskan PANGKALAN UTAMA TNI AL XIII/KEPALA/RUMKITAL ILYAS TARAKAN.

Lebih lanjut untuk pasal yang dikenakan dikatakan Kapolres Tarakan, terhadap pelaku FR diterapkan pasal 263 ayat 2, KUHP atau pasal 268 ayat 2 KUHP juncto ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Kesehatan Palsu. Ancaman hukuman pidanannya dipenjara enam tahun.

“Untuk pelaku HR diterapkan pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman pidananya penjara selama enam tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved