Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Ungkap PCR dan Surat Jalan Diduga Palsu, Dua Pelaku Diamankan

Surat keterangan hasil swab RT PCR yang digunakan sebagai syarat perjalanan diduga dipalsukan. Kasus ini ditemukan di Bandara Juwata Tarakan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Rilis Pers oleh Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Minggu (26/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Surat keterangan hasil swab RT PCR yang digunakan sebagai syarat perjalanan diduga dipalsukan. Kasus ini ditemukan di Bandara Juwata Tarakan.

Kasus ini diungkap dalam rilis pers Polres Tarakan, Minggu (25/7/2021) kemarin.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, kronologinya pada Jumat (23/7/2021) lalu, sekitar pukul 05.40 WITA, di Bandara Juwata Tarakan, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku berinisial FR.

Saat itu, FR tertangkap tangan saat akan menyerahkan surat hasil swab RT PCR dan surat jalan yang diduga palsu kepada tiga penumpang yang akan terbang menuju Balikpapan

Ia melanjutkan, pelaku pun langsung diamankan dan diinterogasi secara lisan termasuk di TKP para saksi calon penumpang yang akan terbang.

Baca juga: Jika Ditemukan Pemalsuan Hasil Swab Antigen PCR, Kepala KSOP Tarakan Sebut Itu Ulah Oknum Penumpang

Keterangan awal tiga penumpang yang diberikan surat keterangan RT PCR dari FR sama sekali belum melakukan swab PCR.

Padahal sudah ada keterangan tertulis negatif di dalam surat keterangan RT PCR yang diterima ketiga penumpang tersebut.

“Setelah interogasi lisan, hasil swab PCR itu diperoleh dari seseorang yang membuat surat dan berinisial MA,” ujar AkBP Fillol Praja Arthadira.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan keterangan dari FR yang juga terduga pelaku, MA mematok tarif Rp 1,5 juta per lembar surat keterangan RT PCR diduga palsu untuk satu penumpang.

Usai tim melakukan pengembangan, diperoleh informasi FR sebagai calo dan MA sebagai pembuat surat keterangan hasil swab negatif diduga palsu.

Baca juga: PCR Mulai Langka bagi Pelaku Perjalanan di Tarakan, Dialihkan untuk Kegiatan Tracing Kontak Erat

Selain mengamankan hasil swab PCR diduga palsu, usai FR diperiksa, satu oknum pelaku bertambah lagi. Keterangan FR lanjut Kapolres Tarakan, surat jalan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HR.

Kapolres Tarakan melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya tiga lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium PCR SARS CoV2 berstempel masing-masing berinisial RS, MI dan AF.

Kemudian lanjutnya, satu lembar surat jalan, dua unit handphone android, uang tunai sebesar Rp 7.691.000, masing-masing satu ATM dan buku rekening, satu unit layer komputer, CPU, keyboard, dua unit printer, laptop.

“Dan ada juga empat stempel masing-masing,” bebernya.

- Pertama, stempel bertuliskan dr. Mukti Fahimi, SpPD. FINASIM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved