Virus Corona di Kubar
Tak Ada Toleransi Lagi, Pelanggar Prokes di Kubar akan Ditindak Tegas, Bisa Dipidanakan
Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kutai Barat, sangat disayangkan.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kutai Barat, sangat disayangkan.
Pasalnya jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini di Kutai Barat trennya terus merangkak naik.
Hal ini pun memaksa pemerintah setempat untuk melakukan upaya keras termasuk pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Bupati Kutai Barat FX Yapan dengan tegas mengatakan, tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang secara sadar dan sengaja melanggar protokol kesehatan.
“Kita tidak pandang bulu semuanya wajib menaati aturan prokes. Saat ini pasien Covid-19 terus bertambah, sehingga wajib kita semua menyikapi sesuai aturan yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat,” ucap FX Yapan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: VIRAL Bocah Asal Kubar Isoman Seorang Diri, Susi Pudjiastuti Minta Alamat dan Bersedia Merawat Vino
Jika selama ini hanya sekadar sosialisasi tentang Covid-19, kata FX Yapan, kini sudah saatnya pemerintah bersikap tegas.
Bahkan, pelanggar prokes bisa dipidanakan.
“Ini murni demi menyelamatkan warga Kubar dari Virus Corona,” tuturnya.
Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, menurut orang nomor satu di Kubar itu, masyarakat wajib menghindari kerumunan.
“Kalau ada acara pernikahan maupun kegiatan lainnya wajib izin ke kabupaten dulu,” katanya.
Karena tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 disumbang pelaku perjalanan ke luar daerah dan acara yang melibatkan kerumunan warga.
Tidak dibenarkan pula, jika ada aparat pemerintah justru mendukung acara adat dan lainnya yang malah tidak menaati prokes.
Baca juga: Bupati Kubar Instruksikan Dinkes, Disdik dan Dinsos Berikan Pelayanan Maksimal buat Vino
Bupati juga meminta camat dan Kepala Kampung harus bersinergi agar warga bisa diberikan edukasi secara humanis terkait aksi penolakan prokes, jika ada warga yang meninggal dunia, termasuk juga pasien Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri.
"Mustahil bisa ditangani Covid-19, kalau pihak pemerintah kecamatan dan kampung tidak sinergi dalam penanganan Covid-19. Karena mereka garda terdepan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, menurut data Satgas Covid-19 Pemkab Kubar, hingga Minggu (25/7/2021) kasus Covid-19 sudah tercatat, yakni kasus konfirmasi sebanyak 5.726 orang, dirawat di rumah sakit 23 orang, jumlah kematian yang terkonfirmasi positif sebanyak 108 orang dan kasus selesai isoman 4.719 orang. (*)