Berita Nasional Terkini
Anggota DPR RI Soroti Aturan Makan 20 Menit Saat PPKM Level 4, Sebut akan Sulit Diawasi
Sebab pengawasan dari aparat akan sangat terbatas, mengingat jumlah restoran atau tempat makan yang ada sangat banyak.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021) lalu.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut, Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Airlangga Ungkap Strategi Perekonomian Tetap Tumbuh saat PPKM
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB, antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Termasuk ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapil hal ti, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti aturan makan di tempat selama 20 menit pada daerah yang menerapkan kebijakan PPKM level 4.
Menurutnya, aturan itu akan sulit diimplementasikan di lapangan.
Sebab pengawasan dari aparat akan sangat terbatas, mengingat jumlah restoran atau tempat makan yang ada sangat banyak.
"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi," ujar Saleh, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4, Anggota DPR Bilang Sulit Diawasi.
"Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Bontang Pastikan, Warga Terdampak Aturan PPKM Bakal Dapat BLT Rp 250 Ribu
Oleh karena itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut meminta pemerintah mengimbau pemilik restoran dan rumah makan untuk konsisten menerapkan aturan yang ada.
Apabila tidak ada kesadaran dari para pemilik restoran dan rumah makan, Saleh menilai pemerintah akan kesulitan teknis untuk melakukan pengawasan.
"Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan. Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut. Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," jelas Saleh.