Berita Nasional Terkini

Anggota DPR RI Soroti Aturan Makan 20 Menit Saat PPKM Level 4, Sebut akan Sulit Diawasi

Sebab pengawasan dari aparat akan sangat terbatas, mengingat jumlah restoran atau tempat makan yang ada sangat banyak.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi: Patroli gabungan Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyasar sejumlah rumah makan di Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2020), Anggota DPR RI soroti aturan makan 20 menit saat PPKM Level 4, sebut akan sulit diawasi. 

Meski demikian, Saleh mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa PPKM.

Hanya saja, dia mengingatkan perlunya sosialisasi secara masif terhadap aturan yang berbeda dari yang sebelumnya.

"Katanya, diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Meskipun pada dasarnya sama dengan PPKM darurat, namun ada beberapa aturan yang berbeda. Aturan itu mesti harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipatuhi," tandasnya.

Baca juga: PPKM Level 4 di Kukar Mulai Diberlakukan, Bupati Tinjau Dapur Umum dan Gedung Isolasi Terpusat

Diketahui, ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.

Baca juga: Tarakan Masuk PPKM Level IV, Walikota Susun Surat Edaran agar Tak Ada Kegaduhan Baru

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip Kompas.com, aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin aturan tersebut, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Baca juga: Tarakan Masuk PPKM Level IV, Walikota Susun Surat Edaran agar Tak Ada Kegaduhan Baru

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved