Virus Corona di Tarakan

Tarakan Masuk PPKM Level IV, Walikota Susun Surat Edaran agar Tak Ada Kegaduhan Baru

Kota Tarakan akhirnya resmi dirilis sebagai salah satu kota di Indonesia yang masuk dalam PPKM Level IV.

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. Ia mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Level IV masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas namun tetap dengan protokol kesehatan yang dijaga, TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Kota Tarakan akhirnya resmi dirilis sebagai salah satu kota di Indonesia yang masuk dalam PPKM Level IV.

Ini berdasarkan surat edaran dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk di Kalimantan, khususnya Kaltara, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan masuk dalam PPKM Level IV.

Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan, sebelumnya informasinya masih simpang siur.

Apakah benar Tarakan masuk dalam PPKM Level IV dan sudah terlanjur tersebar di media sosial.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Tarakan, Target Suntik untuk Guru dan Pelayan Publik

Khairul juga menegaskan pihaknya tak pernah merilis pemberitaan mengenai PPKM Level IV karena memang posisinya belum menerima surat dari Inmendagri.

“Kemarin itu belum terima surat. Tapi kami sudah membahas dan berdiskusi kira-kira bagaimana skenarionya dengan Forkopimda. Nanti kita tuangkan dalam SE (surat edaran). Kalau SE sudah jadi, baru saya akan panggil rekan-rekan untuk disampaikan ke publik,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, finalisasinya sendiri kemungkinan paling lambat Selasa (27/7/2021) besok.

“Sehari dua hari ini ya. Karena kami juga masih harus panggil pelaku usaha bagaimana skenarionya supaya semua berjalan dengan baik,” bebernya.

Ia mengatakan, masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas namun tetap dengan protokol kesehatan yang dijaga, apalagi dengan situasi ada peningkatan kasus saat ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, merinci soal PTM dilaksanakan online, itu bagian dari Level IV yang diatur pemerintah pusat.

Mereka yang saat ini belum memiliki rekomendasi dari kepala daerah sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Tarakan harus melaksanakan daring.

“Yang sudah dapat izin dari Walikota Tarakan, itu ditunda dulu. Stop dulu PTM-nya. Nanti kalau sudah tanggal 8 Agustus kita lihat lagi, kalau nggak ada masalah bisa kembali PTM,” jelasnya.

Ia mengemukakan berdasarkan Imendagri yang mengatur PPKM Level IV diatur hingga tanggal 8 Agustus 2021.

Ia berharap dengan aturan ini tak perlu ada kegaduhan baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved