Virus Corona di Penajam
Jadwal Pencairan BPUM untuk UMKM di Penajam Paser Utara Kala Pandemi Covid-19
Sebanyak 16,412 Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebanyak 16,412 Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menangah atau UMKM, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Tercatat mendapatkan pendapatan bantuan langsung tunai (BLT) melalu program bantuan produktif usah mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.
"Berdasar data resmi dari pemerintah pusat bahwa pelaku UMKM di Penajam Paser Utara yang mendapatkan bantuan sebanyak 16,412 pelaku usaha," kata Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara, Purwantara, Selasa (27/7/2021).
Disebutkan Purwantara, dari total jumlah itu, yang baru terealisasikan penyalurannya sebesar 83,94 persen atau sejumlah 13,776 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan BPUM.
Baca juga: Isu soal Sengaja Memberi Label Covid-19 ke Warga Penajam, Bupati AGM Minta DPRD untuk Periksa
Sehingga, terhitung pada akhir bulan Juli inisebanyak 2,636 pelaku usaha belum mencairkan bantuan tersebut.
"Namun, pemerintah pusat telah menjadwalkan pencairan BPUM hingga Desember ini," ujarnya.
Saat ini, pencairan bantuan bagi para pelaku usaha masih terus bergulir.
Pelaku usaha yang tercatat menerima bantuan wajib mengambil bantuan atau mengurus melalui perbankan BRI sekitar.
Baca juga: Jadwal Pemberian Uang Tunai untuk Disabilitas di Penajam Paser Utara Kala Pandemi Covid-19
Berbeda dengan bantuan pada tahun 2020, kali ini pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah hanya sebesar Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 2,4 juta per pelaku usaha. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penajam-kaltim-umkm.jpg)