Virus Corona di Penajam

Jadwal Pemberian Uang Tunai untuk Disabilitas di Penajam Paser Utara Kala Pandemi Covid-19

Seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terlebih saat ini menjadi Level 4.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
BANTUAN SOSIAL - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Bagenda Ali, membeberkan, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan sosial di saat sekarang ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Bantuan untuk para disabilitas di Penajam Paser Utara, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terlebih saat ini menjadi Level 4.

Masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Salah satunya adalah penyandang disabilitas.

Kali ini pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan bantuan sosial di saat sekarang ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Keluarga Jenazah Covid-19 di Penajam Paser Utara Boleh Ikut Pemulasaran dan Proses Pemakaman

Yakni berupa bantuan uang tunai bagi 939 penyandang disabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Bantuan sosial bagi penyandang disabilitas akan disalurkan mulai bulan depan, pada bulan Agustus ini," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Bagenda Ali kepada TribunKaltim.co pada Senin (26/7/2021).

Bakal Diberikan via ATM

Sementara disebutkan Bagenda Ali, setiap penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta per orang.

Dijelaskannya, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui rekening penerima bantuan.

Buku tabungan penyandnag disabilitas telah dilengkapi dengan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Sehingga penerima manfaat bisa langsung mengambil melalui ATM.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kaltim Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021, Namun Tidak untuk Jabatan Berikut

ATM masih dalam tahap pengurusan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim.

"Sehingga bantuan itu tidak diambil secara tunai, hal itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujarnya.

Tiap tahun, Dinas Sosial Penajam Paser Utara mengajukan calon penerima bantuan kepada pemerintah provinsi, pada tahun 2020.

Pihaknya mengajukan sebanyak 1,050 orang, namun hanya 939 yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: UPDATE Virus Corona Daerah Penajam Paser Utara, 3 Orang Meninggal Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Untuk pengajuan tahun 2020 dari 1,050 orang yang telah diverifikasi dan divalidasi.

"Serta disetujui oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya 939 orang," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved