Berita Nasional Terkini

KPK Segera Panggil Anies Baswedan, Dalami Dugaan Korupsi Lahan di DKI Jakarta

Pemanggilan ini terkait dnegan kasus korupsi lahan yang melibatkan para mafia tanah.Kasus tersebut terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Cipayun

Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan segera dipanggil KPK berkitan kausu korupsi laha id DKI Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan ini terkait dnegan kasus korupsi lahan yang melibatkan para mafia tanah.

Kasus tersebut terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh BUMD DKI Jakarta PD Sarana Jaya.

Anies Baswedan diapnggil sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan unsur DPRD DKI Jakarta sebagai saksi di kasus ini.

Baca juga: Cara Anies Baswedan Beri Semangat Tenaga Kesehatan Tuai Pujian, Gubernur DKI: Mereka Terpapar Covid

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," kata Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021). sebgaiman dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul Gubernur Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di DKI Jakarta 

Pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK saat ini masih terus bekerja menyelesaikan perkara para tersangka di kasus tersebut.

Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.

Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata dia.

"Kita memang akan jadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," ujarnya.

Sebelumnya Firli mengatakan sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved