Berita Samarinda Terkini
BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Sebut Tunggakkan Iuran Perusahaan Lebih Rp 3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyebutkan jumlah tunggakkan iuran oleh perusahaan saat ini diketahui mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyebutkan jumlah tunggakkan iuran oleh perusahaan saat ini diketahui mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Muhyiddin kepada Tribunkaltim.co, Selasa (27/7/2021) saat menemui Pemkot Samarinda di balai kota.
Muhyiddin mengungkapkan jumlah tunggakkan tersebut belum termasuk denda yang dikenakan.
"Saya tidak hapal jumlah pastinya, tapi sekitar di atas Rp 3 miliar, karena piutang kita itu terbagi beberapa kategori ya, ada piutang lancar, kurang lancar, macet, dan seterusnya," ungkap Muhyiddin.
Muhyiddin menjelaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya juga memahami bahwa perusahaan juga mengalami dampak termasuk dalam hal pemasukan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Telah Terbitkan Surat Kuasa Khusus Penagihan Piutang ke Kejari
Ia mengakui ada beberapa perusahaan yang menyampaikan bahwa perusahaannya terdampak yang berpengaruh terhadap pembayaran iuran BPJS tersebut.
"Tentu kita ukur, sektor yang terdampak dimana, namun ada juga yang kooperatif menyampaikan bahwa perusahaannya terdampak, tentu seperti ini SOP nya ada di kita," sebut Muhyiddin.
Kepala BPJS Samarinda tersebut juga menyatakan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Samarinda untuk melakukan penagihan piutang iuran kepada perusahaan yang menunggak.
"Jumlahnya saya tidak tahu pasti, tetapi semua perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administratif menunggak telah kita terbitkan SKK-nya ke Kejaksaan," tandas Muhyiddin. (*)