Berita Samarinda Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Telah Terbitkan Surat Kuasa Khusus Penagihan Piutang ke Kejari

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, mengungkapkan, telah menerbitkan beberapa Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
PIUTANG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan kota Samarinda, Muhyiddin mengkonfirmasi telah menyerahkan SKK kepada Kejari Samarinda untuk penagihan piutang iuran BPJS. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, mengungkapkan, telah menerbitkan beberapa Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang kepada kejaksaan negeri (Kejari) Samarinda.

Yakni untuk menagih tunggakkan iuran BPJS beberapa perusahaan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Muhyiddin, saat ditemui TribunKaltim.co, Selasa (27/7/2021) mengatakan.

Tidak mengetahui persis berapa jumlah SKK yang telah diterbitkan kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Integrasikan Data, Ramdhoni: Kalimantan Sudah Bersinergi

Namun ia menyatakan, perusahaan yang telah memenuhi syarat administratif dalam penunggakkan iuran, telah diterbitkan SKK-nya.

"Sejauh ini sudah berjalan, di Samarinda sudah ada beberapa perusahaan yang SKK nya kita serahkan untuk ditindaklanjuti di kejaksaan," ungkap Muhyiddin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.

Terkait isu salah satu media elektronik di Samarinda yang dikabarkan menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan, Muhyiddin juga mengaku.

Tidak mengetahui perusahaan mana saja yang telah diserahkan SKK nya.

Baca juga: Temuan Tunggakan Iuran Perusahaan Media, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Samarinda Angkat Bicara

"Kalau nama perusahaannya saya tidak hapal, karena jumlahnya tidak sedikit yang kita koordinasikan dengan kejaksaan," ujar Muhyiddin lebih lanjut.

Menurut kepala BPJS ketenagakerjaan Samarinda tersebut, pemberian SKK piutang iuran kepada Kejari adalah bagi perusahaan yang telah melewati beberapa proses penagihan oleh BPJS.

Seperti pemberian surat tagihan kepada yang bersangkutan.

"Selain itu juga kita lakukan kunjungan ke perusahaan, apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu tertentu yang kita sepakati, itu telah memenuhi syarat untuk kita terbitkan SKK," jelasnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta Nakes yang Gugur Karena Covid-19

"Jadi yang menagih nanti bukan dari kita lagi, tapi langsung dari Kejari," tandasnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, ada temuan perusahaan media di Samarinda yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terungkap melalui portal media sosial pada Rabu (30/7/2021).

Saat dikonfirmasi oleh tribunkaltim.co pada saat itu (1/7/2021), petugas pengawas pemeriksa kantor BPJS ketenagakerjaan Samarinda membenarkan adanya tunggakkan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved