Virus Corona di Balikpapan

Pemkot Balikpapan Beri Kelonggaran, Pengusaha Kafe dan Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberi sejumlah kelonggaran kepada masyarakat di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan mulai memesan makanan dan makan di tempat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberi sejumlah kelonggaran kepada masyarakat di Kota Balikpapan.

Salah satunya terhadap pengusaha kafe dan restoran, mereka boleh memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

Kelonggaran itu diberi sesuai dengan Surat Edaran Walikota terkait perpanjangan masa PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengakui kondisi masyarakat di tengah pandemi dalam keadaan sulit.

"Jadi misalnya ada rumah makan yang kapasitasnya 100 mau buka, untuk 30 saja boleh saja,” katanya, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Dampak PPKM Level 4, PAD Balikpapan Diprediksi Turun, hingga Juni 2021 Baru Capai Rp 240 M

Menurut Zulkifli, yang terpenting dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 adalah mencegah kerumunan.

Sehingga pihaknya pun memberi catatan, terutama kepada cafe dan restoran yang memiliki skala besar.

Meminta agar kapasitasnya diturunkan menjadi 30 persen. Dengan begitu, ada keadilan yang kita berikan di sana.

"Karena yang terpenting adalah kerumunannya bukan pada skala usahanya,” ujarnya.

Sementara itu, khusus pelaku usaha di kawasan pusat perbelanjaan atau mall juga diberikan kelonggaran.

Mereka kembali dibolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketat.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 4, Bupati Penajam Paser Utara Minta Optimalkan Penanganan Tingkat Desa

Untuk mencegah potensi kerumunan orang, maka pihaknya tidak mengizinkan promosi atau event di dalam mall.

Selain itu, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Balikpapan, penerapan jam buka tutup jalan dipangkas, mulai dari pukul 19.00 hingga 22.00 WITA.

"Sedangkan untuk titik ruas jalan yang ditutup juga dikurangi dari awalnya 17 titik menjadi 15 titik," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved