Virus Corona di Penajam
Terapkan PPKM Level 4, Bupati Penajam Paser Utara Minta Optimalkan Penanganan Tingkat Desa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, kini diperpanjang di Kabupaten Penajam Paser Utara
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, kini diperpanjang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kembali mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/219/Pem.
Yakni tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hal tersebut diberlakukan menyusul dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi di Kabupaten PPU belakangan ini.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam, Positif Covid-19 Bertambah 81 Kasus, Dua Meninggal Dunia
Pemberlakuan PPKM level 4 telah dimulai sejak 21 Juli dan berlangsung hingga 3 Agustus 2021 mendatang.
"Ada perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk mengendalikan Corona," ujar Bupati AGM kepada TribunKaltim.co pada Rabu (28/7/2021).
Orang nomor satu di Penajam Paser Utara itu menjelaskan, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, terdapat 13 poin penting disebutkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4.
Salah satu poin yang dikatakan AGM adalah mengenali aturan aktivitas perkantoran dan layanan publik.
Baca juga: Isu soal Sengaja Memberi Label Covid-19 ke Warga Penajam, Bupati AGM Minta DPRD untuk Periksa
Seperti perkantoran tempat kerja perusahaan itu wajib melaksanakan WFH atau work from home.
Dan WFO atau work from office 75 persen.
"Kemudian pusat belanja pertokoan maksimal 50 persen, tidak ditutup namun sesuai dengan kapasitas penjualannya," ujarnya.
Selain itu, tempat hiburan, seperti live musik, billiar, tempat karauke atau tempat hiburan lainnya ditutup.
Baca juga: Jadwal Pemberian Uang Tunai untuk Disabilitas di Penajam Paser Utara Kala Pandemi Covid-19
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib prokes ketat, ruang tunggu maksimal 50 persen.
"Kapasitas maksimal pelayanan dan tidak ditindak elektif terencana pada hari Senin sampe Jumat," ujarnya.
Tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, musholla dan gereja.
Untuk lansia dan anak-anak diwajibkan untuk ibadah dirumah masing-masing. (*)
