Otomotif
Wajib Dibawa saat Berkendara, Inilah Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB hingga SWDKLLJ
Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan di STNK seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, hingga biaya ADM.
TRIBUNKALTIM.CO - Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tentu menjadi hal penting yang harus dimiliki para pemilik kendaraan bermotor.
Kedua berkas tersebut digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Meskipun keduanya sama-sama penting bagi pemilik kendaraan bermotor bermotor, BPKB dan STNK kendaraan bermotor memiliki fungsi yang berbeda.
Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya
STNK wajib dibawa ke manapun kendaraan itu digunakan, sementara BPKB disimpan di tempat yang aman di rumah.
Hal tersebut bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.
Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan di STNK seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, hingga biaya ADM.
Biar tidak penasaran, mari kita ulas satu per satu singkatan pada STNK.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10 persen dari harga motor (off the road) atau harga faktur untuk motor baru, sedangkan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari pajak kendaraan bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
Baca juga: Lapor Jual Kendaraan, Berikut Langkah Mudah Blokir STNK Secara Online
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.