Virus Corona di Samarinda
Bapas Kelas II Samarinda Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
Sebagai bakti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, seluruh jajaran KemenkumHAM
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebagai bakti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, seluruh jajaran KemenkumHAM di tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis.
Termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda, mengadakan kegiatan bertema "Kumham berbagi, Kumham Peduli" dengan menyalurkan bantuan sembako dan sejumlah uang tunai, Kamis (29/7/2021).
Kepala Bapas Kelas II Samarinda, Herry M. Ramdan mengatakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 156.727.000 dan 1.665 paket sembako.
"Sasarannya untuk pegawai terpapar Covid-19 dan untuk masyarakat yang terpapar dan terdampak Covid-19 dari segi ekonomi," jelas Harry kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda.
Baca juga: Acungkan Jari Tengah ke Petugas Satgas, Pakar Hukum dari Unmul Samarinda: Bisa Dijerat Pasal 316
Untuk Samarinda sendiri, dikatakannya hanya ada 10 paket dengan rincian 3 paket untuk pegawai Bapas dan 3 paket untuk masyarakat terapar Covid-19.
Dan 4 paket untuk masyarakat terdampak ekonomi.
Di sekitar Bapas rata-rata pegawai negeri jadi tidak banyak yang terdampak secara ekonomi.
"Yang banyak di Rutan karena banyak pegawai," kata Harry.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Memohon Maaf ke Warga dalam Penanganan Covid-19
Ia juga menjelaskan, penyaluran bantuan oleh KemenkumHAM tersebut merupakan bentuk syukur mereka sebagai Aparatur Sipil Negara.
Karena meski di tengah pandemi Covid-19 mereka masih mendapatkan gaji.
Sedangkan masyarakat, banyak mengalami kesulitan ekonomi.
"Jadi semoga dengan bantuan paket ini minimal bisa membantu warga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," harap mereka. (*)