Virus Corona di Samarinda
Walikota Samarinda Andi Harun Memohon Maaf ke Warga dalam Penanganan Covid-19
Walikota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terkait penanganan Covid-19 yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kota.
Permintaan maaf Walikota Andi Harun tersebut disampaikan pada konferensi pers Satgas Covid-19 Kota Samarinda pada Senin (26/7/2021), tentang penetapan PPKM level 4 di Kota Samarinda.
"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh warga Kota Samarinda. Permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekurangan dan kekhilafan dari jajaran pemerintah Kota Samarinda selama penanganan Covid-19 di kota ini," ucap Andi Harun pada kesempatan tersebut.
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh sang walikota, juga terkait upaya yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda untuk menahan kota Samarinda agar tidak termasuk dalam PPKM level 4.
Baca juga: Samarinda Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan Beberapa Pelonggaran
"Kita berhasil lolos di perpanjangan PPKM tahap pertama, namun rupanya pada tahap yang kedua ini, kebijakan nasional saya yakin dalam rangka agar semua daerah bisa meningkatkan intensitas penanganan Covid-19," lanjut Andi Harun menambahkan.
Ia mengemukakan bahwa seluruh jajaran pemerintah Kota Samarinda dari tingkat lurah, camat hingga walikota telah berusaha semaksimal mungkin.
Dalam hal ini untuk menangani Covid-19 di Kota Samarinda dengan berbagai upaya.
Penerapan PPKM level 4 di kota Samarinda sendiri mulai berlaku sejak hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi tentang Daerah yang Menjalani PPKM Level 4, Samarinda Termasuk
Kendati menerapkan PPKM level 4, dalam pelaksanaannya telah ada beberapa pelonggaran sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Termasuk diizinkannya kembali cafe, restoran dan tempat makan untuk melayani pelanggan makan di tempat namun dengan batas waktu maksimal 20 menit.
Soal Tempat Ibadah
Untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah, Walikota Andi Harun melalui surat instruksi terbarunya nomor 4 tahun 2021 menghimbau.
Dalam hal ini agar masyarakat melaksanakan ibadah berjamaah di rumah masing-masing dengan keluarga.
Meskipun melaksanakan ibadah di tempat ibadah, tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Warga Kelurahan Tanah Merah Samarinda Rutin Semprot Desinfektan, Upaya Memutus Penyebaran Covid-19
Dirinya berharap dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini, warga kota Samarinda tak perlu ada yang khawatir.
"Kita jalankan saja, kita selalu menghimbau untuk menjaga prokes dan jaga diri dari risiko penyebaran Covid-19," pungkas Walikota Andi Harun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/didapuk-jadi-narasaumber-kpk.jpg)