Virus Corona di Samarinda
Acungkan Jari Tengah ke Petugas Satgas, Pakar Hukum dari Unmul Samarinda: Bisa Dijerat Pasal 316
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, angkat bicara terkait adanya acungan jari tengah.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, angkat bicara terkait adanya acungan jari tengah dari pemiliki kafe terhadap petugas saat operasi yustisi Kota Samarinda, Selasa 27 Juli 2021 malam.
Castro, biasa disapa Herdiansyah Hamzah, menuturkan bahwa.
Sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah.
Tentu dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.
Baca juga: Petugas Imbau soal Prokes ke Kafe Milik Anak Anggota DPRD Samarinda, Mendapat Respon tak Terpuji
Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak.
"Sebab mengacungkan jari tengah itu kan merupakan gestur yang tidak senonoh, yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari. Isyarat jari tengah itu serupa pesan penghinaan," ungkapnya Rabu (28/7/2021).
Castro melanjutkan, tapi membawa kasus ini ke ranah pidana, agak berlebihan.
Namun bukan juga berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya.
Baca juga: Bukan Tanggungjawab Pemkot Semata, Komisi I DPRD Samarinda Ajak Seluruh Warga Lawan Covid-19
Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD Samarinda, yang seharusnya memberi teladan.
"Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi. Bukan malah sebaliknya," katanya.
Apalagi sampai mengatakan tindakan mengacungkan jari tengah, adalah tindakan yang biasa saja.
Itu sama saja dengan membenarkan gestur penghinaan macam itu.
Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Tanggapi Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19
"Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya sih minta maaf, dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," pungkasnya.
Tanggapan Orangtua Anak
Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Samarinda, serta Kelurahan dan Kecamatan, melakukan operasi Yustisi Penagakan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Selasa 27 Juli 2021 malam.