Kamis, 7 Mei 2026

Bantuan Sosial

KABAR GEMBIRA! Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Diperluas, Syarat & Cara Cek Nama, Kapan Cair?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pencairan BLT subsidi gaji 2021 yang semula hanya di daerah zona PPKM level 4, kini diperluas

Tayang:
Editor: Doan Pardede
Tribunnews
BLT SUBSIDI GAJI - (ilustrasi) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pencairan BLT subsidi gaji 2021 yang semula hanya di daerah zona PPKM level 4, kini diperluas. 

BLT subsidi gaji 2021 Kapan Dicairkan?

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi gaji.

Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.

Syarat Penerima BLT subsidi gaji 2021

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved