Bantuan Sosial
KABAR GEMBIRA! Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Diperluas, Syarat & Cara Cek Nama, Kapan Cair?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pencairan BLT subsidi gaji 2021 yang semula hanya di daerah zona PPKM level 4, kini diperluas
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru seputar bantuan langsung tunai atai BLT Subsidi Gaji 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pencairan BLT subsidi gaji 2021 yang semula hanya di daerah zona PPKM level 4, kini diperluas.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini BLT subsidi gaji 2021 yang diberikan hanya sebesar Rp 1 juta.
Karyawan yang mendapatkan BLT subsidi gaji 2021 tersebut merupakan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Menteri Ida Ingatkan Soal Syarat, Cek Faktanya di Sini
Kembali disalurkannya BLT subsidi gaji 2021 untuk karyawan swasta ini semula disampaikan Menaker Ida Fauziyah.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja, BLT subsidi gaji 2021 juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.
"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Ia menjelaskan, BLT subsidi gaji 2021 diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Sehingga, besaran BLT subsidi gaji 2021 yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.
"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.
Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji 2021 harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Baca juga: Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, Subsidi Gaji Karyawan Diperluas, Tak Hanya Zona PPKM Level 4
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cek-penerima-bantuan-sosial-tunai-bst-atau-bansos-kemensos-rp-300-ribu.jpg)