Bantuan Sosial

Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, Subsidi Gaji Karyawan Diperluas, Tak Hanya Zona PPKM Level 4

Ada kabar gembira dari Airlangga Hartarto, subsidi gaji karyawan diperluas, tak hanya zona PPKM level 4

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Webinar Spesial HUT ke-74 Koperasi, Selasa (27/7/2021) kemarin. Airlangga Hartarto memastikan karyawan di zona PPKM level 3 juga mendapat subsidi gaji 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pencairan subsidi gaji yang semula hanya di daerah zona PPKM level 4, kini diperluas.

Sebelumnya, Pemerintah kembali akan mencairkan BLT BPJS untuk karyawan yang berada di daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Belakangan, Airlangga Hartarto menyebut karyawan yang berada di zona PPKM level 3 juga akan mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini subsidi gaji yang diberikan hanya sebesar Rp 1 juta.

Karyawan yang mendapatkan subsidi gaji tersebut merupakan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Kabar Gembira Buat Karyawan di Daerah Ini, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair Lagi, Cek Syarat

Kembali disalurkannya BLT BPJS untuk karyawan swasta ini semula disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.

"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Ia menjelaskan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

Sehingga, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.

"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.

Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved